Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
(1) Berdasarkan alasan khusus dan atas dasar asas resiprokal, Visa Diplomatik dan Visa Dinas dapat diberikan kepada anak-anak yang sah, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor diplomatik, paspor dinas atau paspor lain dan telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesehatan fisik dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari dokter;
b. kultur; dan/atau
c. keadaan kahar.
(3) Alasan khusus dan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dalam bentuk tertulis.
Your Correction
