Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
(1) Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang:
a. paspor dinas; atau
b. paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
(2) Paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi paspor diplomatik, paspor kebangsaan, dan dokumen perjalanan lainnya.
(3) Pemberian Visa Dinas kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas resiprokal, dan penghormatan.
(4) Selain pemberian Visa Dinas kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa Dinas juga dapat diberikan kepada:
a. suami atau istri dari Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
