Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Current Text
(1) Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang:
a. paspor diplomatik; atau
b. paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi paspor dinas, paspor kebangsaan, dan dokumen perjalanan lainnya.
(3) Pemberian Visa Diplomatik kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas resiprokal, dan penghormatan.
(4) Selain pemberian Visa Diplomatik kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa Diplomatik juga dapat diberikan kepada:
a. suami atau istri dari Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
