Correct Article 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Kelompok Kerja dapat merekomendasikan untuk menunda pembayaran Kontribusi INDONESIA dengan mempertimbangkan:
a. Instansi Penjuru tidak menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3); dan/atau
b. Kelompok Kerja merekomendasikan untuk menunda pembayaran.
(2) Dalam menyusun rekomendasi, Kelompok Kerja mempertimbangkan dampak konkret penundaan pembayaran Kontribusi INDONESIA berupa:
a. pembayaran bunga;
b. pembayaran denda;
c. kehilangan hak suara;
d. kehilangan hak memanfaatkan sumber daya;
e. kehilangan hak akses informasi yang terkait dengan penegakan hukum;
f. kehilangan status Keanggotaan INDONESIA; dan/atau
g. alasan penting lainnya.
(3) Kelompok Kerja menyampaikan rekomendasi penundaan pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan keputusan penundaan pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada pimpinan Instansi Penjuru.
Your Correction
