Correct Article 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan pelaporan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pelaporan pembayaran Kontribusi INDONESIA dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Akuntansi dan pelaporan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara mengacu pada sistem akuntansi transaksi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
