Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Instansi Penjuru. (2) Pimpinan Instansi Penjuru atau pejabat yang ditunjuk pada Instansi Penjuru menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada Kelompok Kerja. (3) Informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA paling sedikit memuat penjelasan mengenai: a. nominal Kontribusi INDONESIA; b. periode Kontribusi INDONESIA; dan c. tanggal pembayaran Kontribusi INDONESIA.
Your Correction