Correct Article 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Instansi Penjuru menyampaikan perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara.
(2) Penyampaian perencanaan pembayaran oleh Instansi Penjuru dilakukan sesuai dengan siklus perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
