Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibayarkan melalui anggaran Kementerian secara tertulis kepada Instansi Penjuru setelah pembayaran Kontribusi INDONESIA dilakukan.
(2) Instansi Penjuru menindaklanjuti informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA dengan:
a. meneruskan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA kepada Organisasi Internasional terkait;
dan
b. meminta tanda terima pembayaran Kontribusi INDONESIA dari Organisasi Internasional dan meneruskannya kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
