Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian dilakukan setelah:
a. Instansi Penjuru menyampaikan Tagihan;
b. terpenuhinya rencana waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e;
c. Instansi Penjuru menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat penjelasan mengenai:
a. nominal Kontribusi INDONESIA;
b. periode Kontribusi INDONESIA; dan
c. nomor rekening tujuan transfer.
(3) Dalam hal persyaratan untuk pembayaran Kontribusi INDONESIA terpenuhi, Direktur Jenderal melakukan pembayaran Kontribusi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
