Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian secara tertulis kepada Menteri sebelum tahun pembayaran kontribusi. (2) Penyampaian perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA memuat penjelasan mengenai: a. nama Organisasi Internasional; b. jenis Kontribusi INDONESIA; c. proyeksi jumlah Kontribusi INDONESIA; d. mata uang yang digunakan; e. rencana waktu pembayaran; dan f. Instansi Penjuru.
Your Correction