Correct Article 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian secara tertulis kepada Menteri sebelum tahun pembayaran kontribusi.
(2) Penyampaian perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA memuat penjelasan mengenai:
a. nama Organisasi Internasional;
b. jenis Kontribusi INDONESIA;
c. proyeksi jumlah Kontribusi INDONESIA;
d. mata uang yang digunakan;
e. rencana waktu pembayaran; dan
f. Instansi Penjuru.
Your Correction
