Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pembayaran Kontribusi INDONESIA dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Keanggotaan INDONESIA telah memiliki dasar hukum pengesahan atau penetapannya;
b. Menteri memberikan persetujuan Kontribusi INDONESIA berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja; dan
c. besaran Kontribusi INDONESIA telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyampaian dan persetujuan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi.
Your Correction
