Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Keanggotaan INDONESIA memberikan manfaat bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta secara langsung, pembayaran seluruh atau sebagian kontribusinya dapat dibebankan pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembebanan kontribusi pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. manfaat yang diterima Badan Usaha Milik Negara dan/atau asosiasi swasta terkait; dan
b. kemampuan keuangan Badan Usaha Milik Negara dan/atau asosiasi swasta terkait.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
tata cara pembebanan kontribusi oleh Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta.
(4) Dalam hal pembayaran seluruh dan/atau sebagian Kontribusi INDONESIA dibebankan pada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta terkait, Kelompok Kerja harus melibatkan Instansi Penjuru yang menjadi narahubung.
Your Correction
