Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan dasar hukum. (2) Dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA berupa peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya. (3) Penyusunan dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri memprakarsai penyusunan dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction