Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan dasar hukum.
(2) Dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA berupa peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya.
(3) Penyusunan dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri memprakarsai penyusunan dasar hukum penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
