Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA paling sedikit memuat:
a. manfaat kualitatif dan manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan rencana pemanfaatan tahun berikutnya;
b. jumlah Kontribusi INDONESIA dan proyeksi Kontribusi INDONESIA tahun berikutnya; dan
c. upaya Instansi Penjuru menekan Kontribusi INDONESIA seminimal mungkin dan mengoptimalkan pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA.
(3) Penyampaian Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menunda pembayaran Kontribusi INDONESIA.
(5) Menteri menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada PRESIDEN.
Your Correction
