Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan usulan keanggotaan INDONESIA dengan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Hasil penilaian Menteri atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA, berupa: a. menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA; atau b. tidak menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA. (3) Menteri menyampaikan hasil penilaian atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada pimpinan Instansi Penjuru. (4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum Keanggotaan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Menteri tidak menyetujui usulan Keanggotaan INDONESIA, permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA yang sama tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penyampaian hasil penilaian usulan Keanggotaan INDONESIA kepada Instansi Penjuru.
Your Correction