Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Perumusan rekomendasi atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. prioritas nasional;
b. kemampuan keuangan negara;
c. Keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional sejenis; dan
d. analisis biaya manfaat.
(2) Dalam melakukan analisis biaya manfaat, Kelompok Kerja menilai manfaat Keanggotaan INDONESIA dengan biaya Keanggotaan INDONESIA.
(3) Manfaat Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. manfaat kualitatif; dan
b. manfaat kuantitatif.
(4) Manfaat kualitatif berupa:
a. ideologi;
b. politik;
c. ekonomi dan pembangunan;
d. sosial budaya;
e. perdamaian dan keamanan internasional;
f. kemanusiaan;
g. lingkungan hidup; dan/atau
h. manfaat lainnya.
(5) Manfaat kuantitatif mencakup:
a. jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
b. jumlah partisipasi kegiatan;
c. jumlah dan/atau nilai bantuan;
d. jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
dan/atau
e. jumlah Warga Negara INDONESIA yang bekerja pada Organisasi Internasional.
(6) Biaya Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kontribusi INDONESIA; dan
b. biaya lain yang timbul dari partisipasi aktif pada Organisasi Internasional.
Your Correction
