Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima Direktur Jenderal. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dokumen permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Penjuru untuk melengkapi dokumen permohonan. (3) Kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan dokumen permohonan diterima oleh Instansi Penjuru. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Instansi Penjuru tidak memenuhi kelengkapan dokumen permohonan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Instansi Penjuru. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dokumen permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan kepada Kelompok Kerja untuk merumuskan rekomendasi atas permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA dari Instansi Penjuru kepada Menteri.
Your Correction