Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Instansi Penjuru menyampaikan permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA paling sedikit memuat: a. nama Organisasi Internasional; b. informasi secara ringkas mengenai ruang lingkup Organisasi Internasional; c. status Keanggotaan INDONESIA; d. informasi secara ringkas mengenai urgensi Keanggotaan INDONESIA dan kaitannya dengan prioritas nasional; dan e. jumlah Kontribusi INDONESIA. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. naskah urgensi, yang paling sedikit memuat: 1. profil singkat Organisasi Internasional; 2. ruang lingkup Organisasi Internasional; 3. urgensi Keanggotaan INDONESIA dan kaitannya dengan prioritas nasional; 4. manfaat yang diperoleh dari Keanggotaan INDONESIA; 5. rencana pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA; 6. hak dan kewajiban negara anggota; 7. jumlah dan mekanisme perhitungan kontribusi negara anggota; dan 8. analisis biaya manfaat. b. statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional yang memuat: 1. landasan pendirian Organisasi Internasional; 2. ketentuan mengenai hak dan kewajiban negara anggota; dan 3. ketentuan kontribusi negara anggota.
Your Correction