Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan Instansi Penjuru menyampaikan permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA paling sedikit memuat:
a. nama Organisasi Internasional;
b. informasi secara ringkas mengenai ruang lingkup Organisasi Internasional;
c. status Keanggotaan INDONESIA;
d. informasi secara ringkas mengenai urgensi Keanggotaan INDONESIA dan kaitannya dengan prioritas nasional; dan
e. jumlah Kontribusi INDONESIA.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
a. naskah urgensi, yang paling sedikit memuat:
1. profil singkat Organisasi Internasional;
2. ruang lingkup Organisasi Internasional;
3. urgensi Keanggotaan INDONESIA dan kaitannya dengan prioritas nasional;
4. manfaat yang diperoleh dari Keanggotaan INDONESIA;
5. rencana pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA;
6. hak dan kewajiban negara anggota;
7. jumlah dan mekanisme perhitungan kontribusi negara anggota; dan
8. analisis biaya manfaat.
b. statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional yang memuat:
1. landasan pendirian Organisasi Internasional;
2. ketentuan mengenai hak dan kewajiban negara anggota; dan
3. ketentuan kontribusi negara anggota.
Your Correction
