Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Kuasa (Full Powers) yang selanjutnya disebut Surat Kuasa adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas memimpin Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
6. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas memimpin Direktorat yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum dan perjanjian internasional.