Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
yang selanjutnya disebut Pengamanan adalah kesatuan tindakan yang terintegrasi
yang mencakup perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, prosedur dan tata cara pengamanan terhadap aset fisik, personil dan informasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
2. Pengamanan Personel adalah setiap kegiatan dan tindakan yang ditujukan untuk mengamankan semua personel Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dari setiap ancaman dan gangguan keamanan yang berasal dari dalam dan luar yang dapat membahayakan keselamatannya.
3. Pengamanan Aset Fisik adalah segala kegiatan dan tindakan yang ditujukan untuk mengamankan aset fisik Kementerian dan Perwakilan dari ancaman dan gangguan keamanan pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Pengamanan Informasi adalah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah timbulnya kebocoran, kehilangan, kerusakan dan penyalahgunaan seluruh informasi dalam bentuk digital atau cetak yang dapat merugikan dan membahayakan kepentingan negara, khususnya pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
5. Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya adalah Perwakilan yang berada di wilayah yang secara politik, ekonomi, sosial, keamanan, dan/atau lingkungan dikategorikan rawan dan/atau berbahaya.
6. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dalam segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam maupun luar yang berpotensi membahayakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
7. Gangguan adalah tindakan nyata dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam maupun luar yang membahayakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
8. Keadaan Darurat adalah suatu keadaan krisis yang timbul akibat adanya perang, pemberontakan,
kerusuhan/huru-hara, bencana alam, bencana nonalam atau bencana sosial di INDONESIA atau wilayah negara setempat yang mengancam keamanan fisik, informasi, dan personel Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan Republik INDONESIA beserta keluarga pada khususnya serta masyarakat INDONESIA pada umumnya, sehingga perlu dilakukan penyelamatan atau evakuasi sesegera mungkin.
9. Risiko Keamanan adalah segala sesuatu yang dapat berdampak terhadap keselamatan personel, keamanan aset fisik dan informasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan analisis terhadap ancaman, gangguan, dan kerawanan.
10. Pengelolaan Risiko Keamanan adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian situasi keamanan.
11. Personel adalah unsur-unsur yang berasal dari Kementerian Luar Negeri, kementerian/lembaga, pegawai setempat, dan pegawai lainnya yang bekerja di Perwakilan Republik INDONESIA.
12. Aset Fisik adalah sarana fisik dan instalasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA termasuk peralatan, dokumen dan lingkungan yang berstatus Barang Milik Negara atau bukan Barang Milik Negara.
13. Informasi adalah data yang telah diproses dalam sistem teknologi informasi dan komunikasi, serta memiliki arti bagi penerimanya, yang berbentuk digital atau cetak.
14. Dokumen Kebijakan Pengamanan merupakan panduan pelaksanaan tugas Tim Pengamanan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang meliputi struktur organisasi, tugas dan tanggung jawab, prosedur, dan sumber daya untuk merencanakan, menerapkan, mengembangkan, dan memelihara keamanan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
16. Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa
Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, dan Konsul yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
18. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.