Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga termasuk kontrak Asuransi Kesehatan yang sedang berlangsung tetap berlaku sampai dengan dapat dilaksanakannya peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2024 sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
dan
c. semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
