Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dan kinerja Badan Penyelenggara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dapat melibatkan - - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction