Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dan kinerja Badan Penyelenggara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dapat melibatkan
-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
