Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Badan Penyelenggara bertanggung jawab dalam pelaksanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga melalui mekanisme Asuransi Kesehatan.
(2) Badan Penyelenggara menyusun pedoman pelaksanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga melalui mekanisme Asuransi Kesehatan dengan melibatkan Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction
