Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan dalam hal kondisi wabah dan keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. pemeriksaan skrining;
b. pemeriksaan diagnostik; dan/atau
c. pengobatan.
(2) Peningkatan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, tetap diberikan pada kondisi wabah dan keadaan luar biasa.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
Your Correction
