Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Repatriasi atau pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf k diberikan dalam hal pimpinan Perwakilan dan/atau Keluarga meninggal dunia di luar negeri.
(2) Repatriasi atau pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemulangan jenazah ke INDONESIA.
(3) Repatriasi atau pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya pengurusan jenazah dan biaya transportasi bagi 1 (satu) orang Keluarga atau pihak yang ditunjuk.
Your Correction
