Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Evakuasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j diberikan dalam hal pimpinan Perwakilan beserta Keluarga yang mengalami keadaan gawat darurat dan fasilitas kesehatan tidak memadai, yang pemindahannya memerlukan fasilitas dan sumber daya manusia kesehatan yang memadai.
(2) 1 (satu) orang Keluarga atau pihak yang ditunjuk sebagai pendamping dalam evakuasi medis diberikan biaya akomodasi paling lama 7 (tujuh) hari dan transportasi dengan memerhatikan prinsip kewajaran dan efisiensi.
(3) Dalam hal pengobatan atau perawatan paska evakuasi medis dinyatakan selesai, pimpinan Perwakilan dan/atau
-
- Keluarga diberikan biaya transportasi kembali ke wilayah Negara Penerima.
Your Correction
