Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evakuasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j diberikan dalam hal pimpinan Perwakilan beserta Keluarga yang mengalami keadaan gawat darurat dan fasilitas kesehatan tidak memadai, yang pemindahannya memerlukan fasilitas dan sumber daya manusia kesehatan yang memadai. (2) 1 (satu) orang Keluarga atau pihak yang ditunjuk sebagai pendamping dalam evakuasi medis diberikan biaya akomodasi paling lama 7 (tujuh) hari dan transportasi dengan memerhatikan prinsip kewajaran dan efisiensi. (3) Dalam hal pengobatan atau perawatan paska evakuasi medis dinyatakan selesai, pimpinan Perwakilan dan/atau - - Keluarga diberikan biaya transportasi kembali ke wilayah Negara Penerima.
Your Correction