Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan pelayanan kesehatan setelah sakit (home care) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h berdasarkan indikasi medis.
(2) Home care sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam hal terdapat keterbatasan kondisi medis dalam mengakses layanan kesehatan, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesai perawatan rumah sakit.
Your Correction
