Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: a. konsultasi kesehatan; b. perawatan kesehatan ibu dan anak; c. pemeriksaan dan pengobatan non spesialistik; d. pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana; e. tindakan medis non spesialistik; f. pelayanan keluarga berencana; g. pemberian vaksin sesuai dengan kebutuhan; h. pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis; dan i. perujukan ke rawat jalan tingkat lanjutan atau - - rawat inap atas indikasi medis. (2) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: a. konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan spesialistik dan subspesialistik; b. pemeriksaan penunjang diagnostik; c. tindakan medis spesialistik dan subspesialistik; d. pelayanan rehabilitasi medis; dan e. pemberian obat dan alat kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. (3) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: a. akomodasi di kelas perawatan dengan pengaturan satu kamar bagi satu orang atau setara dengan kelas perawatan very very important person (VVIP) apabila dirawat di rumah sakit pemerintah atau swasta di INDONESIA; b. pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan oleh dokter spesialis dan subspesialis; c. pemeriksaan penunjang diagnostik; d. tindakan medis diagnostik dan terapi, baik spesialistik maupun subspesialistik, termasuk penggunaan alat kesehatan, transplantasi, implan dan teknologi terkini; e. perawatan intensif; f. rehabilitasi medis; dan g. pemberian obat dan alat kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. (4) Rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari. (5) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) termasuk pengobatan nonkonvensional yang telah mendapatkan legalitas dari pemerintah setempat. (6) Penggunaan teknologi terkini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus telah dilakukan penilaian dan mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat atau komite penilaian teknologi kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di INDONESIA. (7) Pelayanan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, terdiri dari pemeriksaan, penunjang diagnosa, pengobatan dan tindakan atas indikasi medis, meliputi: a. konsultasi dan pemeriksaan; b. perawatan gigi dan mulut; c. pencabutan gigi; d. konservasi dan penambalan gigi; e. pembuatan dan pemasangan protese gigi; f. kegawatdaruratan orodental; dan g. bedah mulut. (8) Pelayanan kehamilan dan persalinan sebagaimana - - dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e sampai dengan anak ketiga hidup, meliputi: a. pemeriksaan kehamilan; b. pemeriksaan penunjang; c. persalinan dan gangguan kehamilan; d. pelayanan pasca persalinan; dan e. pelayanan pada abortus dan komplikasi kehamilan dan/atau persalinan. (9) Penggantian alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f diberikan dalam 1 (satu) tahun. (10) Penggantian alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi jenis alat kesehatan: a. kacamata; b. protese gigi/gigi palsu; c. protese anggota alat gerak; d. alat bantu dengar (hearing aid); e. intra ocular lens (IOL); f. korset tulang belakang; g. penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace); dan h. alat bantu gerak. (11) Pelayanan medical check up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g diberikan kepada pimpinan Perwakilan beserta istri/suami 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (12) Pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i diberikan sesuai dengan kebutuhan yang meliputi ambulans darat, air, dan/atau udara dari lokasi ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis.
Your Correction