Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, terdiri atas:
a. pelayanan rawat jalan tingkat pertama;
b. pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan;
c. pelayanan rawat inap;
d. pelayanan gigi dan mulut;
e. pelayanan kehamilan dan persalinan;
f. penggantian alat kesehatan;
g. pelayanan medical check up;
h. pelayanan home care;
i. pelayanan ambulans;
j. evakuasi medis; dan
k. repatriasi atau pemulangan jenazah.
(2) Selain peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dapat diberikan peningkatan manfaat jaminan kesehatan lainnya sesuai dengan indikasi medis.
Your Correction
