Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan di luar Negara Penerima termasuk di INDONESIA. (2) Pelayanan kesehatan di negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima tidak memadai; atau b. keadaan gawat darurat. (3) Dalam hal pimpinan Perwakilan beserta Keluarga berada di INDONESIA, pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di INDONESIA atau di Negara Penerima.
Your Correction