Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Current Text
(1) Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan diberikan kepada pimpinan Perwakilan beserta Keluarga terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan PRESIDEN atau keputusan Menteri mengenai pengangkatan pimpinan Perwakilan.
(2) Kementerian menyampaikan keputusan PRESIDEN atau keputusan Menteri mengenai pengangkatan pimpinan Perwakilan dan daftar pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada kuasa pengguna anggaran yang mengelola program Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan dengan tembusan kepada Badan Penyelenggara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal ditetapkannya keputusan
atau keputusan Menteri mengenai pengangkatan pimpinan Perwakilan.
(3) Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sejak diterimanya secara lengkap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jumlah anak dalam Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang anak.
Your Correction
