Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam jabatan fungsional diplomat.
2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
4. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
5. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
6. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik INDONESIA yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
7. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara INDONESIA.
8. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
9. Level adalah peringkat yang menunjukkan tingkat suatu kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami/dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi dan mampu memperoleh dukungan serta tingkat ahli atau mengembangkan.
10. Deskripsi adalah kalimat singkat yang menunjukkan suatu tingkatan kompetensi atau tingkat penguasaan kompetensi tertentu
11. Indikator Perilaku adalah kalimat yang menunjukkan rincian lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur yang menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu kompetensi.
12. Unit Kerja yang selanjutnya disebut Unit adalah unit jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian Luar Negeri.