(1) Kementerian Luar Negeri adalah unsur pelaksana Pemerintah yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a. Wakil Menteri Luar Negeri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
d. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
f. Direktorat Jenderal Multilateral;
g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
o. Staf Ahli Bidang Manajemen;
p. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
q. Pusat Komunikasi.
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu Menteri Luar Negeri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Administrasi Menteri;
b. Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
c. Biro Perencanaan dan Organisasi;
d. Biro Kepegawaian;
e. Biro Keuangan; dan
f. Biro Perlengkapan.
Biro Administrasi Menteri mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengkoordinasikan penghimpunan dan penyajian naskah dan informasi, pelaksanaan kebijakan Menteri Luar Negeri, hubungan kerja dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta penyelenggaraan acara, kegiatan, protokol, keamanan, tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Administrasi Menteri menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan informasi dan penyajian naskah di bidang politik, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, keamanan dan hukum untuk Menteri Luar Negeri;
b. pelaksanaan koordinasi dan perancangan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri;
c. penyelenggaraan hubungan kerja Menteri Luar Negeri dengan lembaga pemerintah dan interaksi Menteri Luar Negeri dengan unsur-unsur nonpemerintah baik nasional maupun asing;
d. pendayagunaan informasi dan hubungan dengan media massa;
e. penyusunan dan pelaksanaan acara dan kegiatan Menteri Luar Negeri serta penyelenggaraan urusan protokol, keamanan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri;
f. pemberian dukungan substantif dan administratif bagi Juru Bicara Kementerian Luar Negeri; dan
g. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Administrasi Menteri terdiri atas:
a. Bagian Politik, Sosial, dan Keamanan;
b. Bagian Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan;
c. Bagian Informasi dan Media Massa; dan
d. Bagian Umum.
Bagian Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang penghimpunan dan penyajian naskah politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum di wilayah Asia Pasifik dan Afrika, Amerika dan Eropa serta Organisasi Internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Politik, Sosial, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan informasi dan penyajian naskah di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum;
b. penyelenggaraan hubungan kerja Menteri Luar Negeri di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum; dan
c. koordinasi dan perancangan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum.
Bagian Politik, Sosial, dan Keamanan terdiri atas:
a. Subbagian Asia Pasifik dan Afrika;
b. Subbagian Amerika dan Eropa;
c. Subbagian Organisasi Regional; dan
d. Subbagian Organisasi Multilateral.
(1) Subbagian Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
(2) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum di wilayah Amerika dan Eropa.
(3) Subbagian Organisasi Regional mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum pada organisasi regional.
(4) Subbagian Organisasi Multilateral mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang politik, sosial, budaya, keamanan, dan hukum pada organisasi multilateral.
Bagian Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang penghimpunan dan penyajian naskah ekonomi, keuangan, dan pembangunan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika, Amerika dan Eropa serta organisasi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan informasi dan penyajian naskah di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan;
b. penyelenggaraan hubungan kerja Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan; dan
c. koordinasi dan perancangan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.
Bagian Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan terdiri atas:
a. Subbagian Asia Pasifik dan Afrika;
b. Subbagian Amerika dan Eropa;
c. Subbagian Organisasi Regional; dan
d. Subbagian Organisasi Multilateral.
(1) Subbagian Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penghimpunan informasi dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
(2) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan di wilayah Amerika dan Eropa.
(3) Subbagian Organisasi Regional mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan pada organisasi regional.
(4) Subbagian Organisasi Multilateral mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyajian naskah, menyelenggarakan hubungan kerja Menteri Luar Negeri, melaksanakan koordinasi dan perancangan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan pada organisasi multilateral.
Bagian Informasi dan Media Massa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang penyiapan perumusan pemberian informasi kepada media massa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Informasi dan Media Massa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis dalam hal penerjemahan;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pemberian informasi kepada media massa;
c. pemberian dukungan substantif dan administratif kepada juru bicara Kementerian Luar Negeri; dan
d. penyiapan penyusunan pedoman dan standar pelaksanaan pemantauan berita cetak dan elektronik.
(1) Subbagian Penerjemah dan Penerjemahan mempunyai tugas melakukan urusan penerjemahan naskah dari bahasa INDONESIA ke dalam bahasa asing atau sebaliknya yang berhubungan dengan soal-soal politik, sosial, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, hukum, dan budaya.
(2) Subbagian Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberitaan media cetak dalam dan luar negeri.
(3) Subbagian Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberitaan media elektronik dalam dan luar negeri.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Biro Administrasi Menteri di bidang protokol, keamanan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri serta urusan pelayanan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan keprotokolan Menteri Luar Negeri;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengurusan keamanan dan rumah tangga Menteri Luar Negeri;
c. penyiapan penyusunan pedoman dan standar penyelenggaraan tata usaha dan dokumentasi Menteri Luar Negeri; dan
d. pelayanan tata usaha Biro.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Protokol Menteri;
b. Subbagian Keamanan dan Rumah Tangga Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Menteri; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan keprotokolan Menteri Luar Negeri.
(2) Subbagian Keamanan dan Rumah Tangga Menteri mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan fisik Menteri Luar Negeri, rumah dinas, sarana fisik, telepon, listrik, dan air.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Dokumentasi Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan kesekretariatan, penyampaian instruksi dan disposisi, penghimpunan dan pengelolaan file serta dokumen Menteri Luar Negeri.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang pelayanan administrasi bagi Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Pejabat Khusus, Kepala Perwakilan RI, dan Konsul Kehormatan, dan melaksanakan koordinasi hubungan kerja antarlembaga, penyusunan naskah peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan ketatausahaan Kementerian.