Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemulihan terhadap tempat penyimpanan Arsip Vital yang terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan perbaikan segera terhadap kerusakan struktur bangunan atau kebocoran.
(2) Dalam hal seluruh bangunan tempat penyimpanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan, Pemulihan Arsip Vital dilakukan dengan mengevakuasi Arsip Vital ke tempat aman untuk mencegah kerusakan yang semakin parah.
(3) Setelah Pemulihan Arsip Vital selesai, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. evaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan Penyelamatan Arsip Vital;
b. penyusunan laporan kegiatan; dan
c. persiapan Pemulihan Arsip Vital jika kemungkinan ada bencana di kemudian hari.
Your Correction
