Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemulihan terhadap fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengatur stabilisasi suhu udara dan kelembaban dengan pengaturan sirkulasi udara;
b. membersihkan fisik Arsip Vital dari kotoran dan debu yang melekat dengan menggunakan kuas dan penyedot debu;
c. merendam fisik Arsip Vital yang basah atau terkena lumpur dengan etanol atau alkohol 70% (tujuh puluh persen) sebagai sarana disinfektan;
d. mengeringkan Arsip Vital dengan kipas angin di dalam ruangan dan tidak dijemur pada sinar matahari langsung; dan
e. membekukan dalam mesin pembeku sebelum dibersihkan dalam hal Arsip Vital tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengeringan secara langsung.
Your Correction
