Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemulihan Arsip Vital terdiri atas Pemulihan:
a. fisik Arsip Vital; dan
b. tempat penyimpanan Arsip Vital yang terkena dampak bencana.
(2) Pemulihan Arsip Vital dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. stabilisasi dan Pelindungan Arsip Vital yang dievakuasi;
b. penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan Pemulihan yang berkaitan dengan operasional Penyelamatan;
c. penyimpanan kembali Arsip yang telah dibersihkan dan dikeringkan ke tempat yang bersih dengan suhu dan kelembaban yang sesuai; dan
d. evaluasi yang meliputi tingkat keberhasilan Penyelamatan Arsip Vital dan penyusunan laporan.
Your Correction
