Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelamatan Arsip Vital dilakukan terhadap Arsip Vital yang terkena dampak musibah atau bencana alam.
(2) Penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengevakuasi Arsip Vital yang terkena bencana;
b. memindahkan ke tempat yang lebih aman;
c. menyediakan ruang dan/atau tempat untuk melakukan tindakan Pemulihan Arsip Vital;
d. mengidentifikasi jenis Arsip Vital yang mengalami kerusakan, jumlah, dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada daftar Arsip Vital;
e. memisahkan Arsip berdasarkan bentuk dan media Arsip Vital; dan
f. menyediakan alat angkut Arsip Vital untuk melakukan evakuasi dalam keadaan tertutup dan terlindungi.
Your Correction
