Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas Pengamanan:
a. fisik; dan
b. informasi.
(2) Pengamanan fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. menggunakan bangunan kedap air atau menempatkan Arsip Vital pada tingkat ketinggian yang bebas dari banjir;
b. menggunakan struktur bangunan tahan gempa dan lokasi yang tidak rawan gempa, angin topan, dan badai;
c. menggunakan struktur bangunan dan ruangan tahan api yang dilengkapi dengan peralatan alarm dan alat pemadam kebakaran; dan
d. menggunakan sistem keamanan ruang penyimpanan untuk mengamankan Arsip Vital dari bahaya pencurian, sabotase, penyadapan dan/atau bahaya lainnya.
(3) Pengamanan informasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. memberikan kartu identifikasi individu Pengguna Arsip Vital untuk menjamin bahwa Arsip Vital hanya digunakan oleh orang yang berhak;
b. mengatur akses petugas Arsip Vital secara rinci;
c. memberi kode rahasia pada Arsip Vital dan spesifikasi pejabat dan petugas tertentu yang mempunyai hak akses;
d. menjamin bahwa Arsip Vital hanya dapat diketahui oleh petugas yang berhak dan penggunaan hak itu terkontrol dengan baik; dan
e. melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan.
Your Correction
