Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penyimpanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan pada penyimpanan:
a. on site; dan
b. off site.
(2) Penyimpanan on site sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menempatkan Arsip Vital pada ruangan tertentu atau gedung di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
(3) Penyimpanan off site sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menempatkan Arsip Vital pada gedung perkantoran di luar Kementerian dan Perwakilan.
(4) Penyimpanan off site sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat dilakukan dengan cara:
a. membangun/mengadakan sendiri Sentral Arsip Inaktif; dan
b. menggunakan jasa Sentral Arsip Inaktif komersial.
Your Correction
