Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyimpanan Khusus (Vaulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b menggunakan peralatan Penyimpanan Khusus (Vaulting) sebagai berikut: a. safe deposit box; b. filing cabinet tahan api; dan c. peralatan Penyimpanan Khusus (Vaulting) lainnya.
Your Correction