Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduplikasian dan Pemencaran (dispersal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan alih media atau digitalisasi; b. memberikan autentikasi terhadap Arsip Vital alih media; dan c. menyimpan Arsip Vital pada tempat penyimpanan Arsip di lokasi yang berbeda. (2) Media penyimpanan salinan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. microfilm; b. CD-ROM; dan c. media elektronik lainnya.
Your Correction