Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penduplikasian dan Pemencaran (dispersal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. melakukan alih media atau digitalisasi;
b. memberikan autentikasi terhadap Arsip Vital alih media; dan
c. menyimpan
Arsip Vital pada tempat penyimpanan Arsip di lokasi yang berbeda.
(2) Media penyimpanan salinan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. microfilm;
b. CD-ROM; dan
c. media elektronik lainnya.
Your Correction
