Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penataan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan berkas Arsip Vital yang menggambarkan kondisi fisik berkas dan proses kegiatan dari awal sampai dengan akhir;
b. menggunakan tunjuk silang untuk berkas yang memiliki keterkaitan dengan berkas yang memiliki jenis media berbeda;
c. memberikan label pada sarana penyimpanan; dan
d. menempatkan pada sarana penyimpanan yang sesuai
dengan jenis media Arsip.
Your Correction
