Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. memeriksa kelengkapan berkas Arsip Vital yang menggambarkan kondisi fisik berkas dan proses kegiatan dari awal sampai dengan akhir; b. menggunakan tunjuk silang untuk berkas yang memiliki keterkaitan dengan berkas yang memiliki jenis media berbeda; c. memberikan label pada sarana penyimpanan; dan d. menempatkan pada sarana penyimpanan yang sesuai dengan jenis media Arsip.
Your Correction