Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan untuk mengetahui jenis Arsip Vital yang ada pada masing-masing Unit Pengolah.
(2) Jenis Arsip diidentifikasi sebagai Arsip Vital jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. prasyarat keberadaan Kementerian dan Perwakilan, yang tidak dapat digantikan dari aspek administrasi dan hukum;
b. berisi informasi yang digunakan sebagai rekonstruksi bila terjadi bencana;
c. berfungsi sebagai bukti kepemilikan aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian; dan
d. berkaitan dengan kebijakan strategis Kementerian dan Perwakilan.
Your Correction
