Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. analisis organisasi yang dilaksanakan untuk menentukan unit kerja yang memiliki potensi menciptakan Arsip Vital;
b. pendataan dengan formulir;
c. pengolahan hasil pendataan melalui analisis hukum dan analisis risiko;
d. penentuan Arsip Vital; dan
e. penyusunan Daftar Arsip Vital;
(2) Dalam rangka mendukung identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan penataan Arsip Vital.
(3) Ketentuan mengenai identifikasi dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
