Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan langkah sebagai berikut: a. analisis organisasi yang dilaksanakan untuk menentukan unit kerja yang memiliki potensi menciptakan Arsip Vital; b. pendataan dengan formulir; c. pengolahan hasil pendataan melalui analisis hukum dan analisis risiko; d. penentuan Arsip Vital; dan e. penyusunan Daftar Arsip Vital; (2) Dalam rangka mendukung identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan penataan Arsip Vital. (3) Ketentuan mengenai identifikasi dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction