Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Arsiparis dan/atau pengelola Arsip wajib melaporkan setiap adanya penambahan ataupun pengurangan berkas Arsip Vital yang ada di Unit Pengolahnya kepada Unit Kearsipan dengan melampirkan daftar Arsip Vital yang dikelola.
(2) Unit Kearsipan pada masing-masing satuan kerja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Unit Kearsipan Kementerian.
Your Correction
