Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Program Arsip Vital Kementerian dan Perwakilan dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. identifikasi;
b. Pelindungan dan Pengamanan; dan
c. Penyelamatan dan Pemulihan.
(2) Program Arsip Vital Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan oleh Arsiparis dan/atau pengelola Arsip pada masing-masing Unit Pengolah.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan tertentu, Unit Kearsipan Kementerian dapat membentuk tim kerja untuk mendukung pelaksanaan Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengikutsertakan pejabat yang mewakili:
a. Unit Pengolah;
b. unit kerja di bidang hukum;
c. unit kerja di bidang pengawasan; dan/atau
d. unit kerja terkait.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan tinggi madya yang membawahi Unit Kearsipan Kementerian.
Your Correction
