Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PROGRAM ARSIP VITAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Arsip Vital dapat berupa:
a. kebijakan strategis, seperti keputusan dan peraturan selama masih berlaku;
b. nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang strategis baik dalam maupun luar negeri selama masih berlaku;
c. Arsip aset negara, seperti sertifikat tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, gambar gedung;
d. Arsip hak paten dan hak cipta;
e. berkas perkara pengadilan;
f. berkas pejabat negara;
g. dokumen pengelolaan keuangan negara; dan
h. Arsip lainnya yang memenuhi kriteria sebagai Arsip Vital
Your Correction
