Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
PERMEN Nomor 6 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Penugasan adalah kegiatan pemindahan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
2. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima dan/atau pada organisasi internasional.
3. Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya adalah Perwakilan yang berkedudukan di wilayah dan membawahi wilayah akreditasi atau wilayah kerja yang secara politik, ekonomi, sosial, keamanan, dan/atau lingkungan memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan nyata terhadap personel dan aset fisik Perwakilan dan informasi.
4. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wakil Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada Perwakilan diplomatik yang ditugaskan untuk membantu Kepala Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
7. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
8. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat PID adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar
Negeri, dan Perwakilan
untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
9. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut PNS Kemenlu adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kementerian Luar Negeri.
10. Pejabat Penugasan adalah pejabat yang bukan PNS Kemenlu yang ditugaskan ke Kementerian Luar Negeri untuk menduduki jabatan Penugasan pada Perwakilan.
11. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
12. Tim Pendukung Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Tim Pendukung Baperjakat, adalah perangkat Kementerian Luar Negeri yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal di bidang kepegawaian dan Penugasan pejabat pada Perwakilan.
13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) PNS Kemenlu yang telah memenuhi kriteria jabatan ditugaskan pada Perwakilan.
(2) Kriteria jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang akan diduduki;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasi.
(3) Selain kriteria jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan juga harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi masa tugas tertentu;
b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian; dan
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Article 3
(1) Masa tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan di:
a. unit kerja Kementerian;
b. unit kerja kementerian/lembaga;
c. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota;
atau
d. organisasi internasional yang berkedudukan di dalam negeri.
(2) Masa tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan untuk Penugasan pada Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya;
b. 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan untuk Penugasan pada Perwakilan selain Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya;
c. 1 (satu) tahun untuk PNS Kemenlu yang akan mencapai batas usia pensiun;
d. 1 (satu) tahun untuk PNS Kemenlu yang telah menyelesaikan tugas belajar atau izin belajar dan belum pernah ditugaskan pada Perwakilan; atau
e. 1 (satu) tahun untuk PNS Kemenlu yang telah menyelesaikan cuti di luar tanggungan negara.
Article 4
(1) PNS Kemenlu yang ditugaskan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Diplomat, Penata Kanselerai, dan PID; dan
b. pejabat fungsional tertentu dan pelaksana lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemenlu yang ditugaskan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan PeraturanMenteri.
Article 5
(1) Unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyusun analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Perwakilan.
(2) Penyusunan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Penugasan terdekat.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi mengusulkan nama PNS Kemenlu untuk ditugaskan pada Perwakilan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
(4) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan 6 (enam) bulan sebelum PNS Kemenlu
memenuhi masa tugas di Kementerian.
(5) Ketentuan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan untuk Penugasan melalui mekanisme penawaran terbuka.
(6) Pelaksanaan proses administrasi Penugasan PNS Kemenlu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PNS Kemenlu menerima nota pemberitahuan persetujuan usulan Penugasan dari unit kerja yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Article 6
(1) Penetapan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan ditentukan melalui:
a. rapat Tim Pendukung Baperjakat; dan/atau
b. penawaran terbuka.
(2) Selain melalui mekanisme penetapan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Penugasan PNS Kemenlu secara langsung.
Article 7
Article 8
Dalam hal penetapan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan melalui mekanisme rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tidak menghasilkan rekomendasi nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan maka penetapan Penugasan dilakukan melalui mekanisme penawaran terbuka.
(1) PNS Kemenlu yang telah memenuhi kriteria jabatan ditugaskan pada Perwakilan.
(2) Kriteria jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang akan diduduki;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasi.
(3) Selain kriteria jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan juga harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi masa tugas tertentu;
b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian; dan
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Article 3
(1) Masa tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan di:
a. unit kerja Kementerian;
b. unit kerja kementerian/lembaga;
c. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota;
atau
d. organisasi internasional yang berkedudukan di dalam negeri.
(2) Masa tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan untuk Penugasan pada Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya;
b. 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan untuk Penugasan pada Perwakilan selain Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya;
c. 1 (satu) tahun untuk PNS Kemenlu yang akan mencapai batas usia pensiun;
d. 1 (satu) tahun untuk PNS Kemenlu yang telah menyelesaikan tugas belajar atau izin belajar dan belum pernah ditugaskan pada Perwakilan; atau
e. 1 (satu) tahun untuk PNS Kemenlu yang telah menyelesaikan cuti di luar tanggungan negara.
(1) PNS Kemenlu yang ditugaskan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Diplomat, Penata Kanselerai, dan PID; dan
b. pejabat fungsional tertentu dan pelaksana lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemenlu yang ditugaskan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan PeraturanMenteri.
(1) Unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyusun analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Perwakilan.
(2) Penyusunan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Penugasan terdekat.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi mengusulkan nama PNS Kemenlu untuk ditugaskan pada Perwakilan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
(4) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan 6 (enam) bulan sebelum PNS Kemenlu
memenuhi masa tugas di Kementerian.
(5) Ketentuan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan untuk Penugasan melalui mekanisme penawaran terbuka.
(6) Pelaksanaan proses administrasi Penugasan PNS Kemenlu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PNS Kemenlu menerima nota pemberitahuan persetujuan usulan Penugasan dari unit kerja yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
(1) Penetapan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan ditentukan melalui:
a. rapat Tim Pendukung Baperjakat; dan/atau
b. penawaran terbuka.
(2) Selain melalui mekanisme penetapan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Penugasan PNS Kemenlu secara langsung.
Tata cara Penugasan PNS Kemenlu melalui mekanisme rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan nama PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
b. verifikasi dan validasi yang dilakukan berdasarkan kriteria jabatan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3);
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia
menyusun usulan nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan;
d. penyusunan usulan nama PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan melalui sistem aplikasi daring;
e. usulan nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibahas dalam rapat Tim Pendukung Baperjakat;
f. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan;
g. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi tempat PNS Kemenlu bertugas;
h. nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf g memuat identitas PNS Kemenlu, tempat Penugasan, periode Penugasan, dan tenggat waktu penyampaian nota jawaban persetujuan atau penolakan terhadap Penugasan PNS Kemenlu;
i. PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, dan pemantapan substansi;
j. suami atau istri PNS Kemenlu harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan;
k. berkas PNS Kemenlu yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam huruf i dan huruf j, diajukan untuk mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal;
l. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan
Keputusan Menteri tentang Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan setelah mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal; dan
m. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf l disampaikan kepada PNS Kemenlu dan kepada Perwakilan tujuan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Article 8
Dalam hal penetapan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan melalui mekanisme rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tidak menghasilkan rekomendasi nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan maka penetapan Penugasan dilakukan melalui mekanisme penawaran terbuka.
(1) Masa Penugasan pertama kali bagi Diplomat pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
(2) Masa Penugasan kedua kali dan seterusnya bagi Diplomat pada Perwakilan paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Masa Penugasan Penata Kanselerai dan PID pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Masa Penugasan pejabat fungsional tertentu dan pelaksana pada Perwakilan paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Masa Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat ditentukan lain atas persetujuan Sekretaris Jenderal.
Article 11
Masa Penugasan pada Perwakilan bagi PNS Kemenlu yang akan mencapai batas usia pensiun, paling singkat 1 (satu) tahun.
Article 12
Masa Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan berkurang dalam hal:
a. keterlambatan keberangkatan atas keinginan sendiri; dan
b. keterlambatan pengajuan paspor diplomatik dan/atau paspor dinas, exit permit, dan visa.
Article 13
(1) Perpanjangan masa Penugasan dapat diberikan atas dasar kepentingan dinas dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. perpanjangan masa Penugasan paling lama 6 (enam) bulan; dan
b. Kepala Perwakilan mengajukan permohonan perpanjangan masa Penugasan melalui berita resmi kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan masa Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara resmi kepada Kepala Perwakilan.
(1) Masa Penugasan pertama kali bagi Diplomat pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
(2) Masa Penugasan kedua kali dan seterusnya bagi Diplomat pada Perwakilan paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Masa Penugasan Penata Kanselerai dan PID pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Masa Penugasan pejabat fungsional tertentu dan pelaksana pada Perwakilan paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Masa Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat ditentukan lain atas persetujuan Sekretaris Jenderal.
Article 11
Masa Penugasan pada Perwakilan bagi PNS Kemenlu yang akan mencapai batas usia pensiun, paling singkat 1 (satu) tahun.
Article 12
Masa Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan berkurang dalam hal:
a. keterlambatan keberangkatan atas keinginan sendiri; dan
b. keterlambatan pengajuan paspor diplomatik dan/atau paspor dinas, exit permit, dan visa.
(1) Perpanjangan masa Penugasan dapat diberikan atas dasar kepentingan dinas dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. perpanjangan masa Penugasan paling lama 6 (enam) bulan; dan
b. Kepala Perwakilan mengajukan permohonan perpanjangan masa Penugasan melalui berita resmi kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penugasan berakhir.
(2) Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan masa Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara resmi kepada Kepala Perwakilan.
(1) Diplomat yang ditugaskan pada Perwakilan dapat diberikan masa alih tugas paling lama 3 (tiga) hari kalender.
(2) Penata Kanselerai dan PID yang ditugaskan pada Perwakilan diberikan masa alih tugas paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
(3) Masa alih tugas untuk Penata Kanselerai dan PID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jika hanya terdapat 1 (satu) orang Penata Kanselerai dan/atau PID pada Perwakilan.
(4) Masa alih tugas dapat diberikan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas kepentingan dinas setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal.
(1) PNS Kemenlu dapat dipindah tugaskan antarperwakilan dalam hal:
a. ditugaskan pada Perwakilan yang diberikan status Perwakilan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diangkat menjadi Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala Perwakilan pada Perwakilan lain; atau
c. ditugaskan atas pertimbangan dinas.
(2) PNS Kemenlu yang dipindah tugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengurus visa dan izin tinggal pada perwakilan negara tujuan yang terletak di wilayah akreditasi.
(3) Dalam hal PNS Kemenlu mengurus visa dan izin tinggal di luar wilayah akreditasi maka harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
(4) Biaya pengurusan visa dan izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibebankan pada pada Perwakilan Penugasan awal.
(5) PNS Kemenlu yang dipindah tugaskan antar perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tiba di Perwakilan negara tujuan paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal keberangkatan dari Perwakilan Penugasan awal atau dari ibukota Republik INDONESIA.
(6) Rencana keberangkatan PNS Kemenlu yang dipindah tugaskan antar perwakilan disampaikan dari Perwakilan Penugasan awal kepada Perwakilan negara tujuan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
Article 16
(1) PNS Kemenlu yang dipindah tugaskan antar perwakilan berhak memperoleh biaya perjalanan dinas pindah.
(2) Biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya barang pindahan antar perwakilan dibayarkan secara lumsum berdasarkan penawaran terendah dari paling sedikit 3 (tiga) perusahaan ekspedisi.
(4) Dalam hal terdapat kurang dari 3 (tiga) perusahaan ekspedisi, Kepala Perwakilan dapat menyampaikan usulan penawaran perusahaan ekspedisi yang tersedia di negara akreditasi kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
(5) Biaya transportasi antar perwakilan disesuaikan dengan klasifikasi kelas moda transportasi dan dibayarkan secara lumsum berdasarkan penawaran terendah dari paling sedikit 3 (tiga) agen perjalanan atau maskapai penerbangan.
(6) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembuat komitmen unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
BAB VI
PENUGASAN PASANGAN SUAMI ISTRI PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
(1) Pasangan suami istri PNS Kemenlu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Penugasan.
(2) Penugasan pasangan suami istri PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. kompetensi dan kecakapan profesional;
b. analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Perwakilan; dan
c. selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penugasan suami istri PNS Kemenlu dapat mempertimbangkan efisiensi dan kedekatan jarak.
(3) Pasangan suami istri PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih untuk menjalankan Penugasan atau mendampingi pasangan.
(4) Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebelum pembahasan pada Tim Pendukung Baperjakat.
(5) Pasangan suami istri PNS Kemenlu dapat ditugaskan pada Perwakilan dengan ketentuan:
a. pada 2 (dua) Perwakilan yang berdekatan dalam 1 (satu) Negara akreditasi; atau
b. pada 2 (dua) Perwakilan yang berdekatan pada 2 (dua) negara akreditasi.
Article 18
(1) Suami atau istri PNS Kemenlu yang mendampingi Penugasan pasangan pada Perwakilan dapat mengajukan:
a. cuti di luar tanggungan negara;
b. tugas belajar; atau
c. izin tugas belajar atas biaya sendiri.
(2) Pengajuan cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau izin tugas belajar atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin tugas belajar atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal suami atau istri PNS Kemenlu mengajukan izin tugas belajar atas biaya sendiri, hak keuangan dan hak kepegawaian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Dalam hal suami atau istri PNS Kemenlu ditugaskan sebagai Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala Perwakilan, suami atau istri Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala
Perwakilan mendampingi pada Perwakilan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika suami atau istri PNS Kemenlu menjabat sebagai:
a. Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala Perwakilan pada Perwakilan berbeda;
b. pejabat negara; atau
c. pejabat pimpinan tinggi di Kementerian atau kementerian/lembaga.
Penarikan PNS Kemenlu dari Perwakilan dilakukan jika:
a. masa Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terpenuhi;
b. ditetapkan sebagai peserta pelatihan fungsional;
c. diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi;
d. atas dasar kepentingan dinas; atau
e. atas dasar permohonan sendiri.
Tata cara penarikan PNS Kemenlu dari Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa Penugasan berakhir;
b. berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PNS Kemenlu yang ditarik dari Perwakilan harus menyampaikan data diri, keluarga, dan pengasuh anak kepada unit kerja Kementerian yang
menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir;
c. selain menyampaikan data diri, keluarga, dan pengasuh anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PNS Kemenlu menyiapkan dokumen pertanggung jawaban Penugasan;
d. setelah data sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penarikan pejabat yang bersangkutan;
e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada Kepala Perwakilan tempat PNS Kemenlu bertugas paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa Penugasan berakhir;
f. setelah Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterbitkan, PNS Kemenlu menyampaikan jadwal rencana kepulangan dan
paspor yang bersangkutan, keluarga, dan pengasuh anak kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan
g. setelah menerima jadwal rencana kepulangan dan
paspor yang bersangkutan, keluarga, dan pengasuh anak sebagaimana dimaksud dalam huruf e, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia mengeluarkan biaya perjalanan dinas pindah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pelatihan fungsional.
(2) Penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelantikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
Article 23
(1) Ketentuan mengenai tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penarikan PNS Kemenlu atas permohonan sendiri.
(2) Biaya perjalanan dinas pindah untuk penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Tata cara penempatan PNS Kemenlu pada unit kerja Kementerian setelah penarikan meliputi:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap PNS Kemenlu yang ditarik kembali ke Kementerian;
b. hasil verifikasi dan validasi PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Tim Pendukung Baperjakat;
c. Tim Pendukung Baperjakat melakukan pembahasan hasil verifikasi dan validasi PNS Kemenlu berdasarkan kriteria jabatan;
d. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; dan
e. persetujuan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 25
(1) PNS Kemenlu yang telah menerima Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e harus melaporkan kedatangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan dari Perwakilan untuk mengisi buku kedatangan dan menyelesaikan administrasi kepegawaian.
(3) Selain melapor ke unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Kemenlu harus melaporkan kedatangan kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal bagi PNS Kemenlu yang ditempatkan di lingkungan sekretariat jenderal; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi bagi PNS Kemenlu yang ditempatkan di unit organisasi.
(4) Pelaporan kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan cap keimigrasian pada paspor diplomatik/dinas.
Penarikan PNS Kemenlu dari Perwakilan dilakukan jika:
a. masa Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terpenuhi;
b. ditetapkan sebagai peserta pelatihan fungsional;
c. diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi;
d. atas dasar kepentingan dinas; atau
e. atas dasar permohonan sendiri.
Tata cara penarikan PNS Kemenlu dari Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa Penugasan berakhir;
b. berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PNS Kemenlu yang ditarik dari Perwakilan harus menyampaikan data diri, keluarga, dan pengasuh anak kepada unit kerja Kementerian yang
menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir;
c. selain menyampaikan data diri, keluarga, dan pengasuh anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PNS Kemenlu menyiapkan dokumen pertanggung jawaban Penugasan;
d. setelah data sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penarikan pejabat yang bersangkutan;
e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada Kepala Perwakilan tempat PNS Kemenlu bertugas paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa Penugasan berakhir;
f. setelah Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterbitkan, PNS Kemenlu menyampaikan jadwal rencana kepulangan dan
paspor yang bersangkutan, keluarga, dan pengasuh anak kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan
g. setelah menerima jadwal rencana kepulangan dan
paspor yang bersangkutan, keluarga, dan pengasuh anak sebagaimana dimaksud dalam huruf e, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia mengeluarkan biaya perjalanan dinas pindah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pelatihan fungsional.
(2) Penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelantikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
Article 23
(1) Ketentuan mengenai tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penarikan PNS Kemenlu atas permohonan sendiri.
(2) Biaya perjalanan dinas pindah untuk penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Penempatan PNS Kemenlu pada Unit Kerja Kementerian setelah Penarikan
Tata cara penempatan PNS Kemenlu pada unit kerja Kementerian setelah penarikan meliputi:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap PNS Kemenlu yang ditarik kembali ke Kementerian;
b. hasil verifikasi dan validasi PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Tim Pendukung Baperjakat;
c. Tim Pendukung Baperjakat melakukan pembahasan hasil verifikasi dan validasi PNS Kemenlu berdasarkan kriteria jabatan;
d. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; dan
e. persetujuan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 25
(1) PNS Kemenlu yang telah menerima Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e harus melaporkan kedatangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan dari Perwakilan untuk mengisi buku kedatangan dan menyelesaikan administrasi kepegawaian.
(3) Selain melapor ke unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Kemenlu harus melaporkan kedatangan kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal bagi PNS Kemenlu yang ditempatkan di lingkungan sekretariat jenderal; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi bagi PNS Kemenlu yang ditempatkan di unit organisasi.
(4) Pelaporan kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan cap keimigrasian pada paspor diplomatik/dinas.
(1) Pejabat Penugasan terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga;
b. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menduduki:
a. jabatan Penugasan pertahanan; atau
b. jabatan Penugasan teknis.
(3) Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penasihat militer;
b. asisten penasihat militer;
c. atase pertahanan;
d. atase kematraan;
e. asisten atase pertahanan; dan
f. staf teknis.
(4) Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf d diberikan status diplomatik.
(5) Jabatan Penugasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. deputi wakil tetap atau wakil delegasi tetap;
b. atase teknis; dan
c. staf teknis.
(6) Jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b diberikan status diplomatik.
(7) Jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diberikan gelar jabatan dan/atau gelar diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jabatan pada ayat (5) huruf c dapat diberikan status diplomatik atas kepentingan dinas.
Article 27
Penugasan Pejabat Penugasan pada Perwakilan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
Article 28
Jabatan deputi wakil tetap atau wakil delegasi tetap, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang sedang atau pernah menduduki:
a. jabatan fungsional keahlian jenjang ahli madya; atau
b. jabatan pimpinan tinggi pratama.
Article 29
Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut:
a. penasihat militer diisi oleh perwira tinggi berpangkat brigadier jenderal/marsekal pertama/laksamana pertama;
b. atas pertahanan diisi oleh perwira berpangkat kolonel atau perwira tinggi Tentara Nasional INDONESIA berpangkat brigadier jenderal/marsekal pertama/laksamana pertama sesuai dengan peta jabatan pada Perwakilan;
c. atas kematraan diisi oleh perwira menengah berpangkat kolonel;
d. asisten atas pertahanan/asisten penasihat militer berpangkat paling rendah mayor dan paling tinggi letnan kolonel; dan
e. staf teknis berpangkat paling rendah sersan dua dan paling tinggi kapten.
Article 30
(1) Atase teknis yang berasal dari anggota Kepolisian Negara
harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut:
a. perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi; atau
b. perwira berpangkat Brigadir Jenderal Polisi, sesuai dengan peta jabatan pada Perwakilan.
(2) Staf teknis yang berasal dari anggota Kepolisian Negara
harus memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah Ajun Komisaris Polisi.
Article 31
(1) Jabatan atase teknis diisi oleh:
a. pejabat fungsional keahlian paling rendah jenjang ahli madya; atau
b. sedang atau pernah menduduki jabatan administrator.
(2) Jabatan staf teknis diisi oleh:
a. pejabat fungsional keahlian paling rendah jenjang ahli muda; atau
b. sedang atau pernah menduduki jabatan pengawas.
Article 32
Atase teknis yang merupakan personil badan intelijen negara luar negeri harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut:
a. pejabat fungsional keahlian paling rendah agen ahli madya;
b. pernah atau sedang menduduki jabatan administrator;
c. perwira menengah Tentara Nasional INDONESIA paling tinggi berpangkat Kolonel; atau
d. perwira menengah Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling tinggi berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Article 33
(1) Menteri dapat menentukan persyaratan kepangkatan dan jabatan lain untuk pengisian jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 sesuai dengan kebutuhan organisasi, setelah berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Persyaratan kepangkatan dan jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Article 34
Jumlah personil yang mengisi jabatan Penugasan pertahanan dan jabatan Penugasan teknis harus sesuai dengan peta jabatan dan kebutuhan organisasi pada Perwakilan.
Article 35
Article 36
Tata cara Penugasan Pejabat Penugasan untuk formasi Penugasan baru pada Perwakilan meliputi:
a. Sekretaris Jenderal menyampaikan persetujuan penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan
b. berdasarkan persetujuan penetapan formasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, proses Penugasan Pejabat Penugasan untuk formasi Penugasan baru pada Perwakilan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara Penugasan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i.
Article 37
Tata cara persiapan keberangkatan Pejabat Penugasan meliputi:
a. pejabat Penugasan yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, pemantapan substansi, dan pembekalan teknis;
b. suami atau istri Pejabat Penugasan harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan;
c. berkas Pejabat Penugasan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diajukan untuk mendapatkan persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal;
d. setelah mendapatkan persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Pejabat Penugasan pada Perwakilan; dan
e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Pejabat Penugasan dan kepada Kepala Perwakilan tujuan Penugasan.
Article 38
(1) Masa Penugasan Pejabat Penugasan pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Masa Penugasan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang diangkat menjadi deputi wakil tetap dan wakil delegasi tetap pada Perwakilan yang sama terhitung mulai tanggal penetapannya oleh Menteri.
(4) Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang diangkat menjadi deputi wakil tetap dan wakil delegasi tetap pada Perwakilan lain terhitung mulai tanggal kedatangan pada Perwakilan tujuan Penugasan.
(1) Pejabat Penugasan terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga;
b. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menduduki:
a. jabatan Penugasan pertahanan; atau
b. jabatan Penugasan teknis.
(3) Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penasihat militer;
b. asisten penasihat militer;
c. atase pertahanan;
d. atase kematraan;
e. asisten atase pertahanan; dan
f. staf teknis.
(4) Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf d diberikan status diplomatik.
(5) Jabatan Penugasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. deputi wakil tetap atau wakil delegasi tetap;
b. atase teknis; dan
c. staf teknis.
(6) Jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b diberikan status diplomatik.
(7) Jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diberikan gelar jabatan dan/atau gelar diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jabatan pada ayat (5) huruf c dapat diberikan status diplomatik atas kepentingan dinas.
Article 27
Penugasan Pejabat Penugasan pada Perwakilan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
Article 28
Jabatan deputi wakil tetap atau wakil delegasi tetap, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang sedang atau pernah menduduki:
a. jabatan fungsional keahlian jenjang ahli madya; atau
b. jabatan pimpinan tinggi pratama.
Article 29
Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut:
a. penasihat militer diisi oleh perwira tinggi berpangkat brigadier jenderal/marsekal pertama/laksamana pertama;
b. atas pertahanan diisi oleh perwira berpangkat kolonel atau perwira tinggi Tentara Nasional INDONESIA berpangkat brigadier jenderal/marsekal pertama/laksamana pertama sesuai dengan peta jabatan pada Perwakilan;
c. atas kematraan diisi oleh perwira menengah berpangkat kolonel;
d. asisten atas pertahanan/asisten penasihat militer berpangkat paling rendah mayor dan paling tinggi letnan kolonel; dan
e. staf teknis berpangkat paling rendah sersan dua dan paling tinggi kapten.
Article 30
(1) Atase teknis yang berasal dari anggota Kepolisian Negara
harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut:
a. perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi; atau
b. perwira berpangkat Brigadir Jenderal Polisi, sesuai dengan peta jabatan pada Perwakilan.
(2) Staf teknis yang berasal dari anggota Kepolisian Negara
harus memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah Ajun Komisaris Polisi.
Article 31
(1) Jabatan atase teknis diisi oleh:
a. pejabat fungsional keahlian paling rendah jenjang ahli madya; atau
b. sedang atau pernah menduduki jabatan administrator.
(2) Jabatan staf teknis diisi oleh:
a. pejabat fungsional keahlian paling rendah jenjang ahli muda; atau
b. sedang atau pernah menduduki jabatan pengawas.
Article 32
Atase teknis yang merupakan personil badan intelijen negara luar negeri harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut:
a. pejabat fungsional keahlian paling rendah agen ahli madya;
b. pernah atau sedang menduduki jabatan administrator;
c. perwira menengah Tentara Nasional INDONESIA paling tinggi berpangkat Kolonel; atau
d. perwira menengah Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling tinggi berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Article 33
(1) Menteri dapat menentukan persyaratan kepangkatan dan jabatan lain untuk pengisian jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 sesuai dengan kebutuhan organisasi, setelah berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Persyaratan kepangkatan dan jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Article 34
Jumlah personil yang mengisi jabatan Penugasan pertahanan dan jabatan Penugasan teknis harus sesuai dengan peta jabatan dan kebutuhan organisasi pada Perwakilan.
(1) Tata cara Penugasan Pejabat Penugasan yang akan menggantikan Pejabat Penugasan sebelumnya meliputi:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyusun analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Perwakilan;
b. penyusunan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Penugasan terdekat;
c. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyampaikan hasil analisis formasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan usulan tertulis calon pengganti Pejabat Penugasan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan:
1. daftar riwayat hidup;
2. salinan surat keputusan pangkat atau golongan ruang terakhir; dan
3. salinan surat keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
e. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. hasil verifikasi dan validasi Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Sekretaris Jenderal;
g. Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas hasil verifikasi dan validasi Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
i. dalam hal Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara
MENETAPKAN keputusan mengenai Penugasan ke Kementerian.
(2) Selain tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk jabatan Penugasan pertahanan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima.
Article 36
Tata cara Penugasan Pejabat Penugasan untuk formasi Penugasan baru pada Perwakilan meliputi:
a. Sekretaris Jenderal menyampaikan persetujuan penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan
b. berdasarkan persetujuan penetapan formasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, proses Penugasan Pejabat Penugasan untuk formasi Penugasan baru pada Perwakilan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara Penugasan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i.
Article 37
Tata cara persiapan keberangkatan Pejabat Penugasan meliputi:
a. pejabat Penugasan yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, pemantapan substansi, dan pembekalan teknis;
b. suami atau istri Pejabat Penugasan harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan;
c. berkas Pejabat Penugasan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diajukan untuk mendapatkan persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal;
d. setelah mendapatkan persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Pejabat Penugasan pada Perwakilan; dan
e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Pejabat Penugasan dan kepada Kepala Perwakilan tujuan Penugasan.
(1) Masa Penugasan Pejabat Penugasan pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Masa Penugasan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang diangkat menjadi deputi wakil tetap dan wakil delegasi tetap pada Perwakilan yang sama terhitung mulai tanggal penetapannya oleh Menteri.
(4) Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang diangkat menjadi deputi wakil tetap dan wakil delegasi tetap pada Perwakilan lain terhitung mulai tanggal kedatangan pada Perwakilan tujuan Penugasan.
Penarikan Pejabat Penugasan dari Perwakilan dilakukan jika:
a. masa Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terpenuhi;
b. diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi; dan/atau
c. atas dasar kepentingan dinas yang disampaikan melalui permintaan tertulis dari pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Sekretaris Jenderal.
Article 40
Tata cara penarikan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan, dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa Penugasan berakhir;
b. setelah menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Perwakilan menyampaikan pemberitahuan penarikan kepada Pejabat Penugasan;
c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pejabat Penugasan menyiapkan dokumen pertanggungjawaban Penugasan;
d. Pejabat Penugasan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kembali dari Perwakilan, harus:
1. melaporkan kepulangan kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia dengan menyerahkan data diri, keluarga, dan pengasuh anak;
2. mengembalikan paspor diplomatik atau paspor dinas kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang kekonsuleran; dan
3. mengisi buku kedatangan di unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia;
e. berdasarkan pelaporan, data, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penarikan Pejabat Penugasan; dan
f. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Pejabat Penugasan dan pimpinan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Periode Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan:
a. bulan Februari dan bulan Agustus untuk Diplomat dan PID; dan
b. bulan April dan bulan Oktober untuk Penata Kanselerai.
(2) Keberangkatan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling lambat pada minggu pertama bulan Februari dan minggu pertama bulan Agustus bagi Diplomat dan PID; dan
b. paling lambat pada minggu pertama bulan April dan minggu pertama bulan Oktober bagi Penata Kanselerai.
Article 42
(1) Ketentuan mengenai periode Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap periode Penugasan Pejabat Penugasan.
(2) Ketentuan mengenai keberangkatan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap keberangkatan Penugasan Pejabat Penugasan.
Article 43
Menteri melalui Sekretaris Jenderal dapat menentukan periode Penugasan bagi PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan pada Perwakilan selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42.
(1) Periode Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan:
a. bulan Februari dan bulan Agustus untuk Diplomat dan PID; dan
b. bulan April dan bulan Oktober untuk Penata Kanselerai.
(2) Keberangkatan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling lambat pada minggu pertama bulan Februari dan minggu pertama bulan Agustus bagi Diplomat dan PID; dan
b. paling lambat pada minggu pertama bulan April dan minggu pertama bulan Oktober bagi Penata Kanselerai.
(1) Ketentuan mengenai periode Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap periode Penugasan Pejabat Penugasan.
(2) Ketentuan mengenai keberangkatan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap keberangkatan Penugasan Pejabat Penugasan.
Article 43
Menteri melalui Sekretaris Jenderal dapat menentukan periode Penugasan bagi PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan pada Perwakilan selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42.
BAB XI
PENGURUSAN DOKUMEN PERJALANAN DAN REKOMENDASI VISA
(1) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan mengurus dokumen perjalanan dan rekomendasi visa ke unit kerja di Kementerian yang menangani bidang kekonsuleran.
(2) Dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paspor diplomatik atau paspor dinas, dan izin perjalanan luar negeri (exit permit).
(3) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan harus mengurus paspor diplomatik atau paspor dinas, izin perjalanan luar negeri (exit permit), dan nota diplomatik rekomendasi visa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah nota pengantar dikeluarkan.
(4) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan harus mengajukan aplikasi visa ke Perwakilan negara tujuan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah nota diplomatik rekomendasi visa dikeluarkan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kantor perwakilan negara tujuan Penugasan di ibu kota Negara Republik INDONESIA, pengurusan visa dilakukan melalui kantor perwakilan negara tujuan terdekat.
(1) Uang pakaian diberikan kepada PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan yang pertama kali ditugaskan pada Perwakilan.
(2) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan yang pernah ditugaskan pada Perwakilan diberikan uang pakaian dengan ketentuan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ketibaan di INDONESIA dari Penugasan sebelumnya.
(3) Pemberian uang pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan tanggal pada cap keimigrasian pada paspor diplomatik atau paspor dinas.
(4) Besaran uang pakaian PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENILAIAN KINERJA, KENAIKAN PANGKAT, SERAH TERIMA JABATAN, DAN LAPORAN AKHIR TUGAS
(1) Penilaian kinerja PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan pada Perwakilan dilakukan oleh atasan langsung pada Perwakilan dan diketahui oleh Kepala Perwakilan.
(2) Penilaian kinerja PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Penilaian kinerja Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 47
Usulan kenaikan pangkat PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan pada Perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 48
(1) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan yang akan berakhir masa tugasnya harus melakukan serah terima jabatan kepada pejabat pengganti dalam penugasan atau Kepala Perwakilan.
(2) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf
c. (3) Dokumen pertanggungjawaban Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. berita acara serah terima jabatan; dan
b. memorandum akhir tugas.
Pemberian cuti bagi PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Ketentuan mengenai Penugasan PID pada Perwakilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku
secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Penugasan pejabat fungsional sandiman pada Kementerian.
(1) Masa Penugasan Diplomat yang sedang melaksanakan Penugasan pada Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masa Penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.
(2) Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang sedang melaksanakan Penugasan pada Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masa Penugasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.65/OR/VI/84/01 Tahun 1984 tentang Pedoman Penempatan Atase Pertahanan dan Atase Teknis pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.65/OR/VI/84/01 Tahun 1984 tentang Pedoman Penempatan Atase Pertahanan dan Atase Teknis pada Perwakilan RI di Luar Negeri;
b. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.09/A/OT/VIII/2004/01 tentang Pengisian Jabatan di Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri melalui Seleksi Terbuka;
c. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13, Keputusan Menteri Luar Negeri
Nomor SK.08/A/KP/VI/2004/01 tentang Penempatan Suami Istri yang Mempunyai Status Diplomat PDLN; dan
d. Ketentuan Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 95, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 117, Pasal 132, dan Pasal 134 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Tata cara Penugasan PNS Kemenlu melalui mekanisme rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan nama PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
b. verifikasi dan validasi yang dilakukan berdasarkan kriteria jabatan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3);
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia
menyusun usulan nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan;
d. penyusunan usulan nama PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan melalui sistem aplikasi daring;
e. usulan nama PNS Kemenlu yang akan ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibahas dalam rapat Tim Pendukung Baperjakat;
f. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan;
g. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi tempat PNS Kemenlu bertugas;
h. nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf g memuat identitas PNS Kemenlu, tempat Penugasan, periode Penugasan, dan tenggat waktu penyampaian nota jawaban persetujuan atau penolakan terhadap Penugasan PNS Kemenlu;
i. PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, dan pemantapan substansi;
j. suami atau istri PNS Kemenlu harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan;
k. berkas PNS Kemenlu yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam huruf i dan huruf j, diajukan untuk mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal;
l. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan
Keputusan Menteri tentang Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan setelah mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal; dan
m. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf l disampaikan kepada PNS Kemenlu dan kepada Perwakilan tujuan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Tata cara penetapan Penugasan PNS Kemenlu dengan penawaran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia mengumumkan penawaran terbuka kepada seluruh unit kerja Kementerian dengan menyebutkan nama Perwakilan, jenjang jabatan, persyaratan administratif, dan kualifikasi kompetensi;
b. PNS Kemenlu yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan pengusulan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit organisasi yang bersangkutan;
c. pengusulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibahas pada rapat Tim Pendukung Baperjakat periode Penugasan terdekat;
d. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada Sekretaris
Jenderal untuk mendapatkan persetujuan;
e. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi tempat PNS Kemenlu bertugas;
f. nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf e memuat identitas PNS Kemenlu, tempat Penugasan, periode Penugasan, dan tenggat waktu penyampaian nota jawaban persetujuan atau penolakan terhadap Penugasan PNS Kemenlu;
g. PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, dan pemantapan substansi;
h. suami atau istri PNS Kemenlu harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan;
i. dokumen PNS Kemenlu yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g, diajukan untuk mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal;
j. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan setelah mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal; dan
k. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada PNS Kemenlu dan Perwakilan tujuan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Tata cara penetapan Penugasan PNS Kemenlu dengan penawaran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia mengumumkan penawaran terbuka kepada seluruh unit kerja Kementerian dengan menyebutkan nama Perwakilan, jenjang jabatan, persyaratan administratif, dan kualifikasi kompetensi;
b. PNS Kemenlu yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan pengusulan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit organisasi yang bersangkutan;
c. pengusulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibahas pada rapat Tim Pendukung Baperjakat periode Penugasan terdekat;
d. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada Sekretaris
Jenderal untuk mendapatkan persetujuan;
e. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi tempat PNS Kemenlu bertugas;
f. nota pemberitahuan Penugasan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf e memuat identitas PNS Kemenlu, tempat Penugasan, periode Penugasan, dan tenggat waktu penyampaian nota jawaban persetujuan atau penolakan terhadap Penugasan PNS Kemenlu;
g. PNS Kemenlu yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, dan pemantapan substansi;
h. suami atau istri PNS Kemenlu harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan;
i. dokumen PNS Kemenlu yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g, diajukan untuk mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal;
j. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan setelah mendapatkan surat persetujuan Sekretaris Jenderal; dan
k. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada PNS Kemenlu dan Perwakilan tujuan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
(1) Tata cara Penugasan Pejabat Penugasan yang akan menggantikan Pejabat Penugasan sebelumnya meliputi:
a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyusun analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Perwakilan;
b. penyusunan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Penugasan terdekat;
c. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyampaikan hasil analisis formasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan usulan tertulis calon pengganti Pejabat Penugasan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan:
1. daftar riwayat hidup;
2. salinan surat keputusan pangkat atau golongan ruang terakhir; dan
3. salinan surat keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
e. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. hasil verifikasi dan validasi Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Sekretaris Jenderal;
g. Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas hasil verifikasi dan validasi Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
i. dalam hal Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara
MENETAPKAN keputusan mengenai Penugasan ke Kementerian.
(2) Selain tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk jabatan Penugasan pertahanan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima.