VISA DINAS
(1) Visa Dinas diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
(2) Pemberian Visa Dinas kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan.
(3) Visa Dinas dapat diberikan kepada suami atau isteri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
(4) Paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tapi tidak terbatas pada paspor diplomatik, paspor biasa, dan laissez passer.
(1) Berdasarkan pertimbangan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Visa Dinas dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi:
a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau
b. kultur.
(1) Visa Dinas dapat diberikan untuk:
a. 1 (satu) kali perjalanan; atau
b. beberapa kali perjalanan.
(2) Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
(1) Permohonan Visa Dinas dapat diajukan secara manual atau elektronik di Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan Visa Dinas dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Dinas dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
c. 2 (dua) lembar pasfoto berwarna; dan
d. dokumen pendukung apabila diperlukan.
(3) Nota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat:
a. nama lengkap dan tanggal lahir;
b. jabatan dan formasi yang akan diisi atau digantikan;
c. jadwal kedatangan/perjalanan;
d. perkiraan masa penugasan di lndonesia; dan
e. informasi mengenai anggota keluarga yang akan mendampingi.
(4) Informasi mengenai anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
a. nama lengkap;
b. tanggal lahir;
c. hubungan dengan pejabat yang bersangkutan; dan
d. jadwal perjalanan.
(3) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berlatar belakang warna putih;
c. berpakaian resmi;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak menggunakan kacamata;
f. penggunaan hijab memperlihatkan seluruh bagian wajah, dengan warna hijab berbeda dengan latar belakang foto; dan
g. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter).
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d berupa:
a. surat undangan dari pihak penyelenggara;
b. surat konfirmasi keikutsertaan kegiatan pelatihan, konferensi atau pertemuan internasional yang dilaksanakan di INDONESIA;
c. surat keterangan sehat; dan/atau
d. kartu identitas.
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), penerbitan Visa Dinas memerlukan persetujuan dari Menteri bagi:
a. Orang Asing pemegang paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik;
b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau
c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah INDONESIA dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Menteri.
Format formulir permohonan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terpenuhi Kepala Perwakilan
menerbitkan Visa Dinas dengan memperhatikan asas timbal balik.
(1) Permohonan Visa Dinas secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dilakukan melalui pos atau diserahkan secara langsung pada hari kerja oleh pemohon atau yang mewakili.
(2) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak lengkap maka permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 telah terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan untuk menyampaikan paspornya ke Perwakilan Republik INDONESIA.
(5) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor ke Perwakilan Republik INDONESIA dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
menerbitkan Visa Dinas dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel pada paspor pemohon.
(1) Dalam hal permohonan Visa Dinas diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1), pemohon mengisi formulir permohonan Visa Dinas yang tersedia pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pemohon mengunggah kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan secara elektronik untuk menyampaikan paspornya kepada Perwakilan Republik INDONESIA.
(6) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor kepada Perwakilan
dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
menerbitkan Visa Dinas dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel Visa Dinas pada paspor pemohon.
(1) Dalam hal permohonan Visa Dinas secara manual atau elektronik memerlukan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menyampaikan permohonan yang telah memenuhi persyaratan kepada Direktur Konsuler melalui aplikasi online.
(2) Penerbitan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA memperoleh otorisasi dari Menteri.
(1) Pemberian otorisasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi berkas permohonan Visa Dinas yang disampaikan Perwakilan Republik INDONESIA melalui aplikasi online.
(3) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan otorisasi kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk menerbitkan Visa Dinas bagi pemohon.
(4) Otorisasi penerbitan Visa Dinas disampaikan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan melalui aplikasi online diterima Direktorat Konsuler.
(5) Dalam hal diperlukan, otorisasi penerbitan Visa Dinas kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari instansi terkait.
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Visa Dinas kepada Kepala Perwakilan, dengan ketentuan:
a. pemohon merupakan pemegang paspor dinas; dan
b. melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA utuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian internasional yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas untuk melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA.
(2) Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor dinas yang sah dan masih
berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(1) Visa Dinas harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Apabila tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa Dinas dinyatakan tidak berlaku.
(3) Dalam hal Visa Dinas dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah INDONESIA harus mengajukan kembali permohonan Visa Dinas.
Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(1) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dapat menolak permohonan Visa Dinas.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal Orang Asing sebagai pemohon:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
d. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain;
e. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
f. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
g. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
(3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan permohonan Visa Dinas dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak wajib diberitahukan kepada pemohon.
Penolakan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaporkan kepada Menteri.
(1) Visa Dinas berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
(2) Visa Dinas juga dapat berbentuk stempel yang diterakan pada paspor Orang Asing.
(1) Stiker Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Stiker Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. jenis visa;
b. indeksasi visa;
c. masa berlaku visa,
d. nomor otorisasi;
e. nama pemohon;
f. nomor paspor pemohon;
g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA;
h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan
i. stempel perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berbentuk segi empat yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. jenis visa;
b. indeksasi visa;
c. masa berlaku visa,
d. nomor otorisasi;
e. nama pemohon;
f. nomor paspor pemohon;
g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA;
h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan
i. stempel perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat dipergunakan dalam hal:
a. stiker Visa Dinas habis;
b. terdapat gangguan pada program aplikasi dan/atau peralatan untuk proses penerbitan Visa Dinas; atau
c. situasi darurat atau bencana alam.
(2) Penggunaan stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Indeksasi Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dan Pasal 45 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. indeks jenis Visa Dinas;
b. tujuan kunjungan; dan
c. kode wilayah tempat Perwakilan Republik INDONESIA yang menerbitkan visa.
(2) Indeksasi Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.