Correct Article 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan JFPID sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. PID mengajukan permohonan pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas usulan;
c. setelah hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan sebagai atasan langsung menyampaikan usulan permohonan pengangkatan PNS Kementerian dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan JFPID; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan kenaikan jenjang jabatan JFPID kepada:
1. PID yang bersangkutan;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Mekanisme pengangkatan dalam JFPID melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFPID dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Your Correction
